Sejuta Pekerja Cukup Bawah KTP Ambil BSU Rp600 Ribu, Batas 20 Desember 2022, Kamu Kah?

7 Desember 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi BSU 2022/ Pixabay @iqbal nuril/ /


PORTAL SULUT - Sejuta pekerja disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum ambil BSU Rp600 ribu.

Padahal, BSU Rp600 ribu di tahun 2022 akan dibatasi sampai 20 Desember 2022.

Artinya, satu juta pekerja yang telah memenuhi syarat bisa mengambil BSU Rp600 yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Hanya Tinggal 2 Minggu Lagi! Rugi Tak Cairkan BSU 2022, Kuota Masih 1,1 Juta, Cek Nama Disini

Pihak Kemnaker menjelaskan, satu juga pekerja bisa mengambil BSU Rp600 ribu hanya dengan menunjukan KTP.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20 Desember.

Sehingga meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.

Menurut data Kemnaker, sampai akhir November 2022 sudah ada 11,6 juta pekerja yang menerima BSU senilai Rp600 ribu per pekerja/buruh.

Subsidi gaji itu disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU," kata Putri, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU Rp600 ribu dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Nama Penerima BPNT Desember 2022, Cukup Pakai HP!

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial​​​​​​​ (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.

"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Putri.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah BSU Rp600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan BSU Rp600 ribu tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler