BLT UMKM Rp 1,2 Juta November Ini Belum Cair? Gampang Via HP, Cek Sekarang Juga Caranya Mudah Sekali

28 November 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2022 /Renny T Hamza (Portal Purwokerto)/Portal Purwokerto/Renny T Hamzah

PORTAL SULUT – Beberapa tahun belakangan pemerintah telah mengeluarkan pelbagai bantuan sosial untuk membantu merangsang daya beli masyarakat setelah dihantam pandemic dan kenaikan bbm.

Salah satu bantuan yang diusahakan oleh pemerintah ialah BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku UMKM untuk meminimalisir kenaikan harga BBM.

Sampai sekarang pemerintah mengabarkan BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah mulai disalurkan ke pengemudi ojek online, angkutan umum, UMKM, sampai nelayan.

Baca Juga: 1,25 Juta Pekerja Belum Ambil BSU 2022, Update Nama Penerima Terbaru

BLT UMKM 2022 ini mulai disalurkan pada Oktober, yang ditransfer melalui Pemerintah Daerah masing-masing.

Kamu juga bisa memeriksa apakah bantuan ini sudah sampai kepadamu atau belum dengan cara yang sangat praktis dan gampang.

Cukup dengan menggunakan HP atau gawai saja dari rumah maka kita bisa memeriksa bantuan BLT UMKM 1,2 juta ini.

Yustinus sendiri menjelaskan bahwa besaran BLT UMKM 2022 dan BPUM 2021 ini bernominal Rp1.200.000,- untuk setiap pelaku UMKM.

Dengan BLT itu diekspektasikan UMKM yang menerima dampak kenaikan BBM masih bisa bertahan dengan kegiatan operasional mereka masing-masing.

Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar memperoleh BLT UMKM 2022 yakni sebagai berikut:

-         WNI

-         Punya KTP dan NIK

-         Mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha

-         Pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kartu ATM Kamu Hilang? Jangan Langsung Panik, Begini Cara Urus ATM Cepat dan Gampang Kalau Hilang

-         Bukan ASN, TNI/POLRI, dan tidak tercatat sebagai karyawan daripada BUMN atau BUMD.

-         Tak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR

-         Mempunyai Surat Keterangan Usaha atau SKU, bagi UMKM yang alamat usahanya ternyata berbeda dengan alamat KTP.

-         Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.

Apabila Persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka sudah dapat dipastikan kalau pelaku UMKM tidak boleh menerima bantuan atau BLT dari pemerintah.

Supaya bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk memeriksa BLT UMKM 2022 ini sendiri, Anda bisa dengan mudah mengaksesnya via HP saja bisa dari rumah:

-         Buka laman pencarian atau browser pada internet

-         Tulis alamat website https://eform.bri.co.id/bpum

-         Akses laman tersebut sampai muncul tampilan tepat pada layar

-         Tulis nomor NIK di kolom yang sudah tersedia

-         Masukkan captcha atau kode verifikasi yang diberikan

-         Pencet menu “Proses Inquiry” dan tunggu proses loading berjalan

Setelah melalui fase-fase tadi akan diperlihat pemberitahuan apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler