RESMI! Ini Kabar Jadwal Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022, Menteri Teten Masduki Ungkap Hal Ini

24 November 2022, 17:51 WIB
BLT UMKM atau BPUM /Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL SULUT - Akhirnya terungkap kabar pencauran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pencairan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM) pada Oktober 2022 lalu.

Namun hingga akhir November 2022 belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairan.

Baca Juga: BSU Tahap 8 Hanya Untuk Pekerja Ini, Cek Jadwalnya dan Nama penerima

Seperti diketahui, kenaikan BBM beberapa waktu lalu, berimbas kepada pemberian bantuan untuk masyarakat, termasuk BLT BBM, BSU hingga BLT UMKM.

Namun jelang pergantian tahun 2022, tinggal BLT UMKM yang belum cair. Lantas kapan pencairannya?

Kabar terbaru, BLT UMKM tak akan cair pada tahun 2022 ini. Waktu yang mepet jadi alasan utama.

Hal ini dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki, Selasa 22 November 2022.

Teten memastikan BLT UMKM tidak cair tahun ini. “Tahun ini tidak mungkin (cair BLT UMKM) karena tidak ada waktu lagi (untuk mengusulkannya),” kata Teten Masduki.

Lantas apakah tahun depan akan dilanjutkan BLT UMKM ini? Teten belum bisa memastikan.

Pantauan Portal Sulut di link pengumuman B:T UMKM juga belum ada informasi terbaru.

Di website https://eform.bri.co.id/bpum tertulis

Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih.

Baca Juga: Selasa Hari Terakhir Pencairan BSU! Masih 1,6 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Tahap 7, Bakal Hangus?

Seperti diketahui, berikut ini syarat dan kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler