Baru Cair, Pekerja Ini Diminta Kembalikan BSU 2022, Ini Kata Kemnaker

17 November 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi BSU 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL SULUT - Pencairan bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 masuk tahap 7.

Pemerintah akan melanjutkan ke tahap 8 usai batas akhir pencairan BSU tahap 7 22 November 2022.

Namun ada kabar kurang mengembirakan bagi pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: TMS Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ikuti Tahap Ini Agar Lolos, Ini 10 Ketentuan Masa Sanggah

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.

Seperti diketahui, BSU tahap 7 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 7 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan QR Code dari Aplikasi Pospay Untuk Pencairan BSU Pekerja Tahun 2022 Tahap 7

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, atau Polri

4. Bukan salah satu penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Namun terbaru, Kemnaker membuat pengumuman. Ada sejumlah pekerja yang diminta mengembalikan BSU Rp600 ribu.

Dikutip dari twitter resmi Kemnaker, ada beberapa pekerja yang harus mengembalikan bantuan ini.

Ini untuk menjawab keluhan pekerja soal penyaluran BSU. "Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?,".

Kembaker pun memberikan pengumuman untuk pemerima BSU.

Siapa saja mereka dan apa saja alasannya?

Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Jika pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler