BSU Tahap 8 Cair, Hanya Nama yang Ada di Link Ini Masuk Penerima, Segera Cek

17 November 2022, 09:44 WIB
Kemnaker mulai cairkan BSU tahap 8 ke rekening pekerja hari ini./Instagram.com/@kemnaker./ /

PORTAL SULUT – BSU tahap 8 telah cair kepada pekerja yang namanya masuk sebagai penerima.

Pekerja sebaiknya segera cek apakah nama tertera sebagai penerima BSU tahap 8 ini atau tidak.

Semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Konsumsi Daun Sakti Ini, Darah Tinggi Turun Seketika, Menurut dr. Zaidul Akbar

Syarat-syarat untuk menjadi penerima BSU tahap 8 bulan November 2022 bisa disimak dalam daftar berikut ini.

Syarat penerima BSU tahap 8

- WNI

- Memiliki E-KTP

- Bukan aparatur negara, seperti TNI, Polri atau ASN

- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMK di wilayah masing-masing

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022 dan tidak sedang menunggak iuran

Baca Juga: Inilah 7 Weton Kaki Tangan Langit, Punya Kekuatan Doa Paling Ampuh

- Tidak menerima bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT UMKM/BPUM) atau Kartu Prakerja

- Mempunyai akun di situs resmi kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

- Mendapat notifikasi sebagai pekerja yang 'DITETAPKAN' sebagai penerima BSU tahun 2022

- Belum mendapat BSU tahun 2022 sebelum pencairan tahap 8

Pekerja bisa melakukan cek status penerima di link bsu.kemnaker.go.id, untuk melihat siapa saja yang telah dipastikan mendapat BSU tahap 8.

Dana BSU tahap 8 sendiri di transfer melalui bank Himbara yang dimiliki oleh pekerja atau bisa dicairkan di Kantor POS.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! 7 Weton Ini Punya Pusaka Gaib Dalam Tubuhnya, Jangankan Kamu Raja Iblis Pun Takut Mendekat

Untuk melihat apakah dana BSU telah bisa dicairkan oleh pekerja, maka login di bsu.kemnaker.go.id pun diperlukan.

Langkah-langkah untuk cek status penerima BSU tahap 8 dengan login di bsu.kemnaker.go.id bisa disimak berikut ini.

Cara cek status BSU tahap 8:

1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dengan browser;

2. Pilih menu 'PENGECEKAN';

3. Pilih menu 'login' kemudian masuk dengan nomor telepon/email dan kata sandi;

4. Bagi yang belum memiliki akun, klik registrasi dan pilih 'daftar sekarang', gunakan data dengan KTP dan KK untuk registrasi;

Baca Juga: Cek Saldo Tabunganmu, Rezekimu Mengalir Terus, Hidup Bahagia,Sejahtera, Menurut Tanggal Lahir

5. Pilih 'profil akun' lalu isi data berupa: foto, profil, status pernikahan dan wilayah tempat tinggal;

6. Buka notifikasi untuk cek status penerima dana BSU

7. Jika dana BSU sudah masuk ke rekening maka, status akan berubah dari 'DITETAPKAN' menjadi 'TERSALURKAN'

Dana BSU senilai Rp600.000 yang akan diterima tadi akan masuk langsung ke rekening pekerja yang telah menerima notifikasi tersalurkan.

Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara bisa mencairkan dana BSU tahap 8 di Kantor Pos dengan menggunakan aplikasi PosPay.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler