2,4 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Tahap 7, Cek Namamu di Sini

12 November 2022, 05:47 WIB
2,4 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Tahap 7, Cek Namamu di Sini /Kemnaker/


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sedang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penerima akan mendapatkan bantuan RP600 ribu.

Sayangnya, masih ada 2,4 juta peserta belum mencairkan bantuan ini. Untuk tahap 7 ini ada sekitar 3,6 juta penerima disalurkan lewat Kantor Pos.

Lantas siapa saja yang berhak mencairkan BSU tahap 7 ini?

Baca Juga: H-1 Banyak Guru Honorer Galau Belum Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Baca Ini Agar Tenang

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jumlah pekerja yang sudah mengambil BSU tahap 7 di Kantor Pos hingga Rabu 9 November 2022 sebanyak 1,2 juta orang.

Pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos dilakukan melalui 3 cara.

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan BSU tahap 7 dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: Hanya sampai 14 November, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Lantas bagaimana cara mengetahui sebagai penerima BSU tahap 7?

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Baca Juga: Terungkap 2 Penyebab Notifikasi BSU 2022 Masih Calon, Masih Kuota 4 Juta Penerima

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Jika anda memenuhi syarat sebagai penerima namun tak mendapatkan BSU ini, berikut langkah mengajukan pengaduan:

Yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon 175 atau whatsApp 081280070175.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler