Update, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 3,55

17 Maret 2022, 13:46 WIB
Update, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Penuhi Syarat Ini Untuk Insentif Rp 3,55 /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka mulai 17 Maret 2022, penuhi syarat dan ketentuan agar bisa terima insentif sebesar Rp 3,55 Juta.

Info terbaru, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 24 baru saja dibuka.

Calon pendaftar Kartu Prakerja berkesempatan menerima insentif Rp 3,55 Juta jika memenuhi syarat.

Baca Juga: Orang Kaya Baru! 5 Zodiak Ini Dibanjiri Rezeki Nomplok, Mereka akan Kaya Mendadak April Tahun 2022

Sejumlah syarat dan ketentuan berlaku dalam pendaftaran kartu Prakerja gelombang 24. Hal ini berkaitan dengan lengkapnya data calon sebagai penerima insentif.

Perlu diketahui, dana yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja setelah dinyatakan lolos berjumlah Rp 1 juta rupiah yang diperuntukkan untuk pembelian pelatihan.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta kartu Prakerja akan menerima insentif Rp 600 ribu setiap bulan, yang berlangsung selama 4 bulan setelah menyelesaikan tahap pelatihan.

Selain itu, ada insentif tambahan sebesar Rp 150 ribu sebagai insentif survey kartu Prakerja.

Jika ditotal maka besaran insentif yang akan diterima oelh peserta Kartu Prakerja secara keseluruhan berjumlah Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Inilah 20 Weton Berhati Malaikat, Rezekinya Selangit, Kata Primbon Jawa Mereka Penguasa Langit

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id  syarat bagi calon penerima insentif Prakerja;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cukup Dengan Pengendalian Diri, 13 Weton Ini Bakal Sukses dan Kaya Raya, Kata Primbon Jawa

6. Maksimal 2 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK ) yang menjadi penerima insentif Kartu Prakerja.

Untuk tahap pendaftaran, calon peserta wajib menyiapkan, e-mail dengan nama akun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK KTP, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Untuk link resmi pendaftaran kartu Prakera bisa langsung melalui https://dashboard.prakerja.go.id

Selamat mencoba.***

 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler