Selamat! BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Pekerja Ini Meski Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

10 Februari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT /Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Selamat! BLT Rp 2,4 juta cair ke pekerja ini meski tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta setahun, bisa cair ke pekerja aktif sekalipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT ini bagi pekerja sebesar Rp 2,4 juta setahun ini, memang bukan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: 3 Arti Ayam Berokok Menurut Primbon Jawa, Kamu Harus Waspada Nomor 2

Seperti diketahui, Kemnaker telah menghentikan penyaluran bansos berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta, terutama kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak pihak yang menyayangkan dihentikannya penyaluran BSU oleh Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih ada jutaan pekerja yang belum sempat menikmati bansos tersebut.

Namun bagi pekerja yang belum sempat menikmati BSU Rp 1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan itu, tidak perlu berkecil hati sebab masih terbuka peluang untuk mendapat bansos lain.

Adapun bansos lain yang berpeluang diterima pekerja aktif, yaitu BLT sebesar Rp 2,4 juta dari Kemensos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022.

Nah, syarat utama bagi seorang pekerja mendapatkan BLT Rp 2,4 juta melalui bansos PKH Tahun 2022, bersangkutan haruslah seorang difabel atau penyandang difabilitas berat.

Baca Juga: Ada 10 Tanda Khodam Sunan Kalijaga Telah Menyatu Dengan Diri Anda, Apa Sajakah?

Bagi seorang pekerja yang dirinya difabel atau penyandang difabilitas berat, serta tidak pernah terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos PKH 2022.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, setidaknya ada dua metode bagi pekerja yang hendak mendaftarkan diri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu sebagai berikut.

 

1. Daftar secara online

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis internet yang disediakan pemerintah daerah.

Bagi pekerja yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memanfaatkan aplikasi pendaftaran DTKS melalui laman dtks.jakarta.go.id, laman ini bisa diakses sampai 20 Februari 2022.

Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa aplikasi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai salah satu upaya untuk mendata warga DKI Jakarta yang membutuhkan --termasuk para pekerja difabel, tentunya.

 Baca Juga: Ciri-ciri Kamu Titisan Leluhur, Punya Energi Spiritual Kata Primbon Jawa

2. Daftar secara manual

  • Pendaftaran DTKS secara manual ini dilakukan oleh masyarakat --termasuk pekerja penyandang difabel -- dengan mendatangi kantor kelurahan/desa tempat domisili dengan membawa KTP dan KK

 

  • Kepala kelurahan/desa dan perangkat kelurahan/desa membuat berita acara yang akan digunakan oleh Dinas Sosial, untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan keluarga.

 

  • Data yang sudah diverifikasi kemudian diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kelurahan/kecamatan.

 

  • Data tersebut selanjutnya diproses oleh Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/walikota, kemudian diteruskan ke gubernur sampai ke Menteri Sosial.

 Baca Juga: Siap-siap Valentine, Ini dia Pasangan Zodiak Ter-Soulmate

Bagi pekerja ataupun masyarakat lain yang telah terdaftar di DTKS dan ingin mengetahui apakah mendapat BLT Rp 2,4 juta, bisa mengecek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah dalam mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 melalui perangkat HP:

1. Buka browser di HP kamu;

2. Ketik cekbansos.kemensos.go.id lalu klik link itu;

3. Klik 'Pilih Provinsi', tempat tinggalmu;

4. Klik 'Pilih Kab/Kota' tempat tinggalmu;

5. Klik 'Pilih Kecamatan' tempat tinggalmu;

6. Klik 'Pilih Desa/Kelurahan' tempat tinggalmu;

7. Masukkan Nama sesuai KTP'

8. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

9. Klik tombol CARI DATA

10. Sistem akan mencari data yang sesuai

11. Muncul status penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Hampir Kaya, 3 Weton Kembali Melarat Karena Kebiasaan Buruk Ini, Apa Itu Kamu?

Bila nama yang dimasukkan muncul dalam data pencarian tersebut, itu berarti kamu lolos sebagai penerima bansos PKH Tahun 2022.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler