Cukup Sediakan KTP dan KK Langsung Dapat Rp3 Juta, Berikut cara Daftar DTKS Kemensos

7 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara Foto

PORTAL SULUT — Cukup sediakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah dapat Rp3 juta, berikut cara daftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI supaya terima Bantuan SOsial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022.

Hingga bulan Desember tahun 2022, pemerintah masih akan menyalurkan Bansos PKH.

Warga yang masuk pada kategori kurang mampu atau miskin, dapat mendaftar supaya mendapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.

Baca Juga: CEK Di Sini! Bansos PKH Siswa Sekolah dan Lansia Cair Februari 2022, Catat Syarat Daftar dan Jawal Berikut

Supaya menjadi penerima Bansos PKH, warga bisa melakukan pendaftaran pada DTKS Kemensos secara online, cukup melalui handphone.

DTKS sendiri menjadi acuan Kemensos untuk menyalurkan bantuan sosial meliputi Bansos PKH, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bansos sembako warga miskin.

Warga miskin yang sudah terdaftar pada DTKS Kemensos, berhak menerima bantuan.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos:

- Download aplikasi Cek Bansos di handphone

- Klik daftar akun untuk membuat user id dan password

- Login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang sudah dibuat

- Buka menu Daftar Usulan

- Daftar sebegai penerima Bansos PKH dengan melampirkan data yang ada di KTP dan KK sesuai perintah yang ada

- Lampirkan foto diri dan foto rumah

- Pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos dan hasilnya akan dikirimkan kepada pendaftar

Cara mengecek penerima Bansos PKH tahun 2022:

- Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah didownload

- Lalu login memakai user id dan password yang dimiliki

- Buka menu Cek Bansos

- Masukkan alamat lengkap meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP dan KK

- Masukkan kode verifikasi

- Klik ‘cari data’

Baca Juga: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima Bansos yang Akan Cair di Bulan Februari Tahun 2022

Berikut kriteria penerima Bansos PKH di tahun 2022:

  1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua, menerima Rp3 juta per tahun
  2. Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga, menerima Rp3 juta per tahun
  3. Anak sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp900 ribu per tahun
  4. Anak sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga, menerima Rp2 juta per tahun
  6. Lansia maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun
  7. Difabel maksimal satu orang dalam keluarga, menerima Rp2,4 juta per tahun.

Itulah tadi cara daftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI supaya terima Bansos PKH tahun 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler