TERBARU, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id

21 Januari 2022, 08:04 WIB
Syarat penerima BLT UMKM 2022. /Pixabay

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (BLT UMKM) tahun 2022, kembali disalurkan oleh pemerintah.

Colon penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

BLT UMKN  ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terciduk Maling Uang Rakyat Nur Afifah Balqis Jadi Tahanan KPK Termuda

BLT UMKM tahun 2022 akan disalurkan kepada 2,76 juta keluarga.

Setiap keluarga penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Penerima BLT UMKM tahun 2022 dibagi menjadi beberapa kelompok.

Sebanyak 1 juta untuk kelompok pedagang kaki lima, sedangkan 1,76 juta untuk pemilik warung, nelayan, dan keluarga ekonomi miskin.

Jadwal penyaluran BLT UMKM direncanakan Presiden pada kuartal 1 2022.

Baca Juga: MERINDING! Inilah 7 Ramalan Jayabaya yang Terbukti Benar, Apakah Kiamat di Tahun 2022 Akan Terjadi?

Cara pendaftaran BLT UMKM

1. Pendaftaran BLT UMKM dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota di wilayah domisili;

2. Saat pendaftaran, pelaku usaha wajib membawa dokumen berupa KTP, KK, dan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha);

3. Mengisi form pendaftaran lengkap yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM;

4. Berkas pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan terakhir Kementrian Koperasi dan UKM.

5. Penetapan lolos atau tidaknya pendaftaran pengajuan BLT UMKM akan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM secara langsung.6. Pelaku usaha akan menerima pesan bahwa pengajuan bantuan usaha atau BLT Dokumen yang harus disediaka calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Kesaktian Khodam Semar Jatuh kepada 4 Weton Ini, Paling Keramat dan Sakral Menurut Primbon Jawa
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP dan KK

3. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI dan Karyawan BUMN atau BUMD

4. Memiliki NIB atau SKU

5. Memiliki usaha berskala mikro

6. Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pun kredit perbankan lainnya.

Itulah informasi seputar penerima BLT UMK, yang mengacu pada tahun 2021.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler