Sedang Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 22? Ini Syarat dan Bocoran Jadwalnya

10 Oktober 2021, 07:47 WIB
Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? /IG prakerja /

PORTAL SULUT - Banyak masyarakat yang menunggu kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan. Kartu gelombang 21 adalah gelombang terakhir di tahun 2021.

Namun ada rencana gelombang 22 dibuka khusus untuk mengisi kepesertaan Prakerja yang dicabut karena alasan tak kunjung membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Jadi Gelombang Terakhir, Ini Bocoran Pembukaan dan Syaratnya

Lantas kapan akan dibuka?

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.

Louisa Tuhatu mengatakan belum menetapkan waktu pembukaan gelombang 22.

"Kami tidak pakai target karena semua sudah ada regulasinya. Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang," kata Louisa.

Baca Juga: Kabar Baru Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Penyebab Banyak yang Gagal di Gelombang 21

JIka menunggu pencabutan kepesertaan hingga gelombang 21, maka diperkirakan bahwa Kartu Prakerja untuk gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, peserta yang lolos akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta dengan rincian, Rp1 juta untuk pembelian pelatihan, Rp600 ribu sebanyak 4 kali berbentuk insentif dan Rp50 ribu selama 3 kali untuk insentif survei.

Lantas apa syaratnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan Pejabat negara

- Bukan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Bukan Kepala desa dan perangkat desa

- Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler