STOP Lakukan Kesalahan Fatal Ini, agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21

19 September 2021, 04:56 WIB
Jangan lakukan hal ini saat daftar Kartu Prakerja /prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja gelombang 21 telah dibuka, maka stop lakukan 5 kesalahan ini agar bisa lolos.

Bagi pendaftar yang gagal pada seleksi Kartu Prakerja sebelumnya, masih bisa mendaftar pada gelombang 21 ini namun harus memperbaiki kesalahan yang dilakukan sebelumnya.

Bila pendaftar gelombang 21 masih juga belum memperbaiki 5 kesalahan dimaksud, dapat dipastikan permohonan ikut seleksi program Kartu Prakerja akan ditolak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, 12 Golongan Dipastikan Gagal

Sedangkan bagi pendaftar Kartu Prakerja yang lolos seleksi gelombang 21, akan mendapatkan total insentif Rp3,55 juta.

Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan PMO Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id sejak 16 September 2021.

Pada pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang 21 ini, kuota yang diterima masih sama dengan gelombang sebelumnya, yakni 800 ribu peserta.

Untuk lulus di Kartu Prakerja gelombang 21, kamu harus menghindari kesalahan administrasi di tahap verifikasi pada gelombang sebelumnya.

Kesalahan fatal yang bisa menggagalkan keinginanmu menjadi peserta program Kartu Prakerja, termasuk pada seleksi gelombang 21 ini, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain.

Karena itu, agar pendaftaranmu pada program Kartu Prakerja khususnya seleksi gelombang 21 ini tidak sia-sia, pastikan dulu NIK kamu tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain.

Simak penjelasannya di bawah ini:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU;

Cek statusmu di www.kemnaker.go.id, atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro);

Cek statusmu melalui laman eform.BRI.co.id,/BPUM.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup? Lakukan Hal Ini Agar Lolos dapat Insentif Rp 3,5 Juta

3. NIK terdaftar di Kemendikbud;

Cek statusmu di sekolah/perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbarui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos;

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. NIK tidak valid.

Lakukan perbaikan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisilimu.

Itulah kesalahan-kesalahan fatal yang harus segera diperbaiki, agar kamu lolos program Kartu Prakerja gelombang 21.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler