Dua Masalah Bikin Anda Tak Masuk Penerima BSU Pekerja Rp1 Juta, Baca Juga Solusinya

7 September 2021, 11:26 WIB
Segera Cek Rekening Anda, BSU pekerja Rp1 juta cair /Ali Bakti

PORTAL SULUT - BSU Pekerja untuk tahap satu dan dua mulai disalurkan.

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan BSU Pekerja tahap 1 dan 2 ini mungkin perlu melihat kembali syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 1 juta, juga bisa langsung mendaftarkan diri anda. Caranya mudah, bahkan hanya lewat Handphone, pekerja bisa langsung login.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dalam akun Instagram @kembaker, merilis dua alasan mengapa tidak mendapatkan BSU Pekerja Rp 1 juta.

1. Rakenaker memang tidak memenuhi persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021.

2. Rakenaker memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021 namun data Rakeneker belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Solusinya gampang, jika memang memenuhi persyaratan penerima BSU tahap 1 dan 2 bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

*Website bpjsketenagakerjaan.go.id

*Telepon 175

* WhatsApp 081380070175

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Ida menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Ciri-ciri Guru Honorer yang Dapat BSU Rp1,8 Juta, Anda Termasuk?

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Untuk mengecek nama anda sebagai penerima BSU bisa langsung mengecek website https://bsu.kemnaker.go.id.

Bagi pekerja juga yang ingin mendapatkan BSU Rp 1 Juta, wajib mendaftarkan diri di https://bsu.kemnaker.go.id/. Bagaimana caranya? Simak disini.

1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun

Pekerja yang belum mempunyai kamu harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP anda

3. Masuk
Login ke dalam akun kamu

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info pemberitahuan:

CALON PENERIMA

- Jika terdaftar maka akan ada tulisan Anda TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021

- Jika tidak terdaftar maka akan ada tulisan Anda TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi website bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon nomor 175 atau WA 081380070175.

PENETAPAN
- Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2021
Maka akan ada tulisan Anda TELAH DITETAPKAN sebagai calon penerima BSU 2021

- Belum Memenuhi Syarat
Maka akan ada tulisan Anda BELUM MEMENUHI SYARAT sebagai calon penerima BSU 2021

PENYALURAN
Akan ada laporan Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp1 juta TELAH CAIR KE REKENING ANDA di BANK xxxx.

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai beriku:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler