Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer Rp1.8 Juta

4 September 2021, 08:00 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Jadwal dan kriteria penerima. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru honorer yang bukan PNS akan cair.

BSU Guru honorer pencairan sebesar Rp 1.8 juta, akan disalurkan nantinya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Para guru honorer dan non PNS dapat memastikan status penerima BSU dengan mengecek nama masing-masing melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Anda Terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id?

Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,7 triliun untuk melakukan pencairan kepada 2 juta penerima BSU guru honorer, non PNS, dan tenaga pengajar seni Budaya Indonesia.

Berikut syarat penerima BSU guru honorer non PNS :

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Bukan penerima Kartu Prakerja.

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Jika Anda Termasuk Dalam Penerima BSU Pekerja 2021 dari Kemnaker! Buruan Cek

Cara mengecek penerima BSU Guru honorer Non PNS 2021 :

1. Buka laman website info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU guru honorer dan non PNS dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler