Lima Alasan Kenapa Kamu Gagal di Kartu Prakerja Gelombang 19, Ternyata Ini Penyebabnya!

3 September 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Ternyata ini alasan peserta tak lolos /prakerja.go.id/Denpasar Update

PORTAL SULUT - Ada lima alasan kenapa kamu tidak lolos atau gagal mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 19.

Bagi sobat yang tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 19, bisa saja nama Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Sebelumnya, hasil evaluasi program Kartu Prakerja Gelombang 19 telah diumumkan beberapa hari lalu. Bagi peserta yang lulus akan menerima SMS dari manajemen prakerja.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Membeli Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 19

Sedangkan peserta Kartu Prakerja gelombang 19 yang tidak menerima SMS, bisa mencek langsung di dashboard Prakerja.go.id

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 19, dianjurkan segera membeli dan mengikuti kelas pelatihan untuk mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta.

Dengan rincian, Rp 600 ribu diberikan setiap bulan selama 4 bulan, ditambah Rp 150 ribu yang akan diberikan sebagai biaya survey.

Nah, lantas apa-apa saja yang bikin sobat Prakerja gagal ikut gelombang 19? Bagi sobat Prakerja yang tidak lolos, bisa saja telah terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Simak dibawah ini!

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Busa cek status mu di www.kemnaker.go.id, atau melalui call center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Cek status mu di eform.BRI.co.id,/BPUM

3. NIK Terdaftar di Kemendikbud.

Cek statusmu di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbarui status mu

Baca Juga: Lulus Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Beli Pelatihan, Kelas Ini Cocok Tanpa Webinar

4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.ig

5. KTP atau NIK tidak valid

Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di daerah mu

Nah, itulah alasan lain mengapa Anda tidak pernah lolos ikut program Kartu Prakerja gelombang 19.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler