Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran Yang Benar Agat Tidak Gagal

9 Agustus 2021, 11:02 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id /Instagram.com/@prakerja.go.id/

PORTAL SULUT – Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, ada baiknya mengetahui tata cara pendaftaran yang benar agar tidak gagal nantinya.

Manajemen Kartu Prakerja, lewat Instagramnya mengajak agar calon pelamar segera membuat akun di https://www.prakerja.go.id/.

Baca Juga: Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu Soal Saldo Bantuan Pelatihan, Banyak Salah Paham

Namun sebelum membuat akun, pelamar diminta untuk mengupdate data diri.

Pembaharuan data diri diperlukan untuk memastikan jika nama pelamar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok.

Sering terjadi, nama dan NIK tidak sesuai dengan yang ada di sistem Dirjen kependudukan.

Selain itu, NIK dan data di Kartu Keluarga juga harus sesuai.

Jika data-data tersebut tidak sesuai maka harus diperbaharui lewat instansi terkait atau Dinas Kependudukan.

Pasalnya, data yang disampaikan pelamar akan dilakukan verifikasi kembali oleh pihak manajemen untuk melihat keasliannya.

Jika terdapat kesalahan, maka data tersebut tidak akan terbaca dan pembuat pelamar tidak bisa lolos saat melakukan pendaftaran prakerja gelombang 18.

Agar bisa lolos saat mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18 nanti, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: Hal Ini yang Mempengaruhi Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Atau Tidak, Wajib Dicatat!

Adapun syarat wajib agar lolos prakerja gelombang 18 yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tata Cara Pendaftaran program prakerja:

Pertama, calon peserta wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs https://www.prakerja.go.id/.

Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Hanya Menggunakan HP. Begini Caranya

Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Sebagai catatan, pemilihan gelombang ini bisa dilakukan jika manajemen telah membuka gelombang 18.

Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung. Tahap pendaftaran kamu selesai. Kamu hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi.

Bila lulus, Peserta yang menerima Kartu Prakerja akan diberikan pemberitahuan melalui email dan/atau SMS. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

Peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SISNAKER.

Jika pelamar lulus verifikasi akan mendapatkan Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta.

Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.

Serta dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler