BSU Pekerja atau Buruh Diprioritaskan Bagi Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk?

5 Agustus 2021, 08:43 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dikabarkan akan segera disalurkan.

Dana BSU akan langsung di transfer pada rekening penerima yakni pekerja dan buruh.

Sebanyak 1 juta data calon penerima BSU sudah di terima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Menaker Paparkan Kriteria Calon Penerima BSU 2021, Berikut Persyaratannya!

Diketahui data tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker memperaiapkan anggaran BSU untuk 8,73 juta pekerja atau buruh.

Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, penerima BSU harus sesuai dengan persyaratan.

Syarat penerima subsidi gaji :

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai denga Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Penerima BSU yang diutamakan:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Skema BSU 2021 bagi Pekerja Berbeda dengan Tahun Lalu, Menaker: Ada 3 Aspek Perbedaan

Penerima BSU diperioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Mekanisme penyaluran :

1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kemanaker

4. BSU disalurkan langsung ke rekening Bank penerima bantuan

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur.

Bagi penerima BSU akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.

Sementara untuk karyawan yang tidak memiliki rekening di bank-bank itu, Kemenaker rencananya akan membukakan rekening secara kolektif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler