Bansos Covid-19, Menko PMK: Sudah Ditransfer ke 10 Juta Warga, Ini Cara Cek Nama Penerima

7 Juli 2021, 09:41 WIB
Menko Bidang Pembanganan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. /Dok. Sekretariat Kabinet RI


PORTAL SULUT - Pemerintah mempercepat bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mulai disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

Disebutkan, 10 Juta KPM terdampak PPKM Darurat tersebut, termasuk keluarga-keluarga miskin baru.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair, Cek Kriteria Penerimanya

"Sekarang ini secara bertahap sudah tersalurkan. Artinya sudah dikirim ke rekening-rekening untuk yang lewat Bank Himbara," ungkapny, Selasa 6 Juli 2021.

Penyaluran bansos pun dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Bantuan mulai diantarkan langsung ke setiap keluarga penerima manfaat.

"Sedangkan yang untuk PT Pos juga sudah mulai ada pengantaran uang langsung kepada keluarga penerima manfaat," kata dia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden meminta meminta agar penyaluran PKH untuk kuartal III segera dimajukan ke Juli 2021, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan guna bansos sebesar Rp600 ribu dicairkan pekan ini.

“Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijonkan (digadai) dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Nama Penerima Bantuan Rp600 Ribu dan Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Ini Caranya

Nah ada 2 bantuan yang sudah bisa dicek penerimanya. Apa saja itu?

1. Bantuan Rp600 Ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei dan Juni mulai akan disalurkan pekan depan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Besaran BST yang akan disalurkan untuk Mei dan Juni masing-masing Rp300.000. Artinya yang akan disalurkan Pemerintah pekan depan menjadi Rp600.000.

Mekanisme penyaluran BST tidak berbeda dengan sebelumnya, yakni melalui Kantor Pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Perlu diketahui, penyaluran BST Rp600.000 kali ini akan diikuti dengan pengawasan pada pemanfaatan dana tersebut.

Tujuan pengawasan pemanfaatan BST agar dana tersebut digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok.

Untuk mengetahui data penerima manfaat, anda cukup mengunjungi url website https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Ikuti langkah berikut:

1. Klik url berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa sesuai KTP

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Ketik dua kata yang ada di dalam kolom (Jika tidak jelas, anda bisa me-refresh kembali kata dengan menekan tombol refresh di antara kotak dan tulisan Captcha)

5. Klik tombol cari data

Setelahnya akan muncul kolom yang menampilkan data penerima manfaat seperti nama, usia, type bantuan dan status bantuan.

Dokumen yang bisa dibawah ketika melakukan pencairan seperti berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tunjukan dokumen tersebut kepada petugas penyalur di kantor Pos atau Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk untuk melaksanakan penyaluran BST Rp600.000.

Baca Juga: Mulai Senin Besok Cara Gampang Lihat Penerima Bantuan Rp600 Ribu dan Rp1,2 juta

2. Bantuan Rp1,2 juta

Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 segera dicairkan.

Jika anda mendaftarkan usaha di bulan Mei dan Juni 2021, sudah bisa mengecek nama penerima.

Namun pencairan BPUM ini secara bertahap.

Ada 2 cara bahwa anda termasuk penerima:

1. Melalui SMS

Bank penyalur yakni BRI akan menginformasikan penerima melalui SMS.

2. Melalui website eform.bri.co.id/bpum

Peserta bisa mengecek nama, dengan cara:

- Masuk ke laman website https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi seperti yang ada didalam kotak.

- Jika kode verifikasi tidak jelas, bisa menekan tombol refresh yang ada disamping kotak

- Tekan tombol proses inquiry

- Akan muncul laman pemberitahuan pelaku usaha memenuhi syarat untuk menerima BPUM.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler