Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

23 Juni 2021, 11:27 WIB
Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek BPUM BRI, simak cara daftar BLT UMKM 2021 agar dapat bantuan Rp1,2 juta karena kuota terbatas dan sebentar lagi ditutup. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PORTAL SULUT — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2021 sudah dimulai.

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.

BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menopang dan meningkatkan usaha mikro dalam masa penanganan Covid-19.

Baca Juga: Modal KTP Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama di 2 Link Ini

BLT UMKM atau BPUM mulai dijalankan tahun 2020 lalu melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah gempuran covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui penerima BLT UMKM adalah melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Caranya sebagai berikut:

Bank BRI

1. Buka laman website https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

Jika anda masuk sebagai penerima akan mendapatkan informasi seperti berikut ini:

Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ** dengan nomor rekening ***. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP,” Isi tulisan pemberitahuan penerima BPUM dinyatakan memenuhi syarat menerima.

Selain lewat eform BRI, pelaku usaha juga bisa mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM melalui laman website https://banpresbpum.id/

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Rp1,2 Juta, Buruan Cek Disini

Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman website https://banpresbpum.id/

2. Masukkan NIK KTP

3. Klik cari

Saat dikonfirmasi tentang proses penyaluran BLT UMKM atau BPUM terhadap Kepala BRI Cabang Kotamobagu, Erwin Sapari mengatakan, pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM adalah mereka yang telah mengecek pada website eform.bri.co.id dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT UMKM serta pelaku usaha yang mendapatkan pemberitahuan lewat SMS.

“Kalau sudah dicek di eform.bri.co.id atau sudah ada pemberitahuan via Hp silahkan saja,” kata Erwin Sapari.

Perlu diketahui, yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM adalah pelaku usaha yang terdaftar pada eform.bri.co.id atau banpresbpum.id atau yang mendapatkan pemberitahuan lewat pesan pada nomor telepon yang bersangkutan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler