Bukan Hanya 3,55 Juta, Peserta Kartu Prakerja Juga Berhak dapat Bantuan 10 Juta di 2021 ini

23 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta dan Rp10 juta //Instagram/prakerja.go.id//


PORTAL SULUT - Kabar gembira buat peserta Kartu Prakerja. Pemerintah bukan hanya memberi insentif sebesar Rp3,55 juta namun ditambah Rp10 juta.

Namun tak semua dapat tambahan Rp10 juta. Mereka harus membenuhi beberapa syarat.

Ada sebanyak 13 ribu peserta juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta.

Syaratnya pun sangat mudah, bank akan langsung menghubungi alumni Prakerja melalui SMS.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Boleh Ajukan KUR Rp10 Juta. Syarat Super Mudah, Begini Cara Pengajuannya

Ada sebanyak 13.525 alumni Prakerja diberikan tawaran pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro.

Tak hanya yang mendapatkan SMS yang bisa dapat bantuan ini.

Peserta lainnya juga bisa mendapatkan bantuan Rp10 juta dengan melakukan pendaftaran.

Bagi para alumni kartu pra kerja yang belum mendapatkan pemberitahuan pengajuan KUR super mikro disarankan untuk mengunjungi cabang BNI terdekat untuk melengkapi data.

Kebijakan KUR super mikro diatur dalam Permenko Nomor 15 tahun 2020 dengan sasaran penerima pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.

Batasan maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp10 juta dengan suku bunga yang disubsidi menjadi 3 persen hingga Juni 2021 dengan tanpa batasan total akumulasi plafon KUR.

Kredit super mikro ini juga tidak membutuhkan agunan dan lama usaha tidak dibatasi minimal enam bulan seperti kredit makro melainkan hanya disyaratkan telah mengikuti Program Pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Terbaru untuk Daftar dan Dapat Total Rp13,5 Juta

Nah, peserta juga bisa mendaftar secara online.

Dikutip dari Instagram resmi Kemenkop UKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.

Lantas apa syaratnya?

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;

5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18, 3 Hal Wajib Dicek agar Lolos, Nomor 3 Sering Kelupaan

7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

Berapa jangka waktunya dan suku bunganya?

Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Untuk suku bunganya: KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun, KUR Khusus : 7% efektif per tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler