Waspada Fintech Ilegal, Berikut Cara Cek Legalitas

5 Februari 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi fintech /instagram.com/@ojkindonesia

 

PORTAL SULUT - Sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun ini, ada 133 fintech ilegal ditemukan.

Dari sebanyak itu ada 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Tahukah kamu, SohIB?

Sejak Desember 2020 sampai awal Januari 2021, Satgas kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: PSSI: Maret Turnamen Pramusim, Mei Liga 1

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas telah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan juga meminta @kemenkominfo untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Lebih waspada lagi ya, SohIB!," tulis instagram @indonesiabaik.id.

 

Lantas bagaimana cara mengetahui jika fintech tersebut ilegal atau resmi?

"Untuk mengecek legalitas dari suatu fintech gimana caranya, min?," tanya @irfan_alkandangani.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ini 4 Mitos yang Sering Terjadi di Malam Jumat

Caranya bisa hubungi nomor 157 atau bomor WA 081157157157.

"salah satunya dengan memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar secara legal di @ojkindonesia atau tidak, SohIB.

Bisa dengan cara menanyakan langsung melalui kontak @ojkindonesia di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157," tulis @indonesiabaik.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler