Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

6 Oktober 2022, 14:32 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan alasan PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permohonan pengubahan waktu pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam WIB, Kapolri mengatakan alasan penolakan karena pertimbangan masalah penayangan langsung yang bisa berdampak pada ganti rugi atau penalty. "Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalty ataupun ganti rugi. Terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Polri menetapkan 6 orang tersangka. Satu orang tersangka diantaranya ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Selain nama Dirut PT LIB ada tersangka lainnya yang ditetapkan polri yaitu, Kompol Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suki Sutrisno selaku Security Officer, juga AKP Has Darnab selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Samapta Polres Malang.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x