Mantan Kades di Gorontalo Ditahan Kejari Gorut

- 15 September 2020, 16:54 WIB
(Foto diambil dari Kronologi.id)
(Foto diambil dari Kronologi.id) /





PORTAL SULUT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Senin 14 September 2020 resmi menahan mntan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial HT, yang akhirnya dijebloskan ke penjara.

Diketahui HT ditahan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito pada 2016 hingga 2018 secara berkelanjutan.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gagal, Ikuti 3 Langkah Ini

“Setelah kami melakukan penahanan ini. Kami akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara untuk kemudian disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu dikutip dari Kronologi.id.

Dirinya menjelaskan, HT diduga melakukan pemotongan dan pemerasan dalam jabatan terkait pembebasan lahan untuk PLTU Tanjung Karang yang merugikan negara mencapai Rp1,48 miliar.

Baca Juga: Apakah Bisa Akun Baru Digunakan untuk PraKerja, Ini Jawaban OVO

“Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat pada 2016 sebesar Rp893,250 juta. Pada 2017 itu sebanyak sebesar Rp135.625 juta, sedangkan pada 2018 sebanyak Rp19,8 juta. Total keseluruhan menjadi kurang lebih, Rp1.048.675 miliar,”ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001. Selain Itu, HT juga turut dikenakan pelanggaran Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: Kronologi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x