Empat Jenis Bantuan Hukum Bagi ASN

- 27 Agustus 2020, 17:55 WIB
Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani saat ikut vicon.
Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani saat ikut vicon. /Foto BKPP Bolmut

PORTAL SULUT- Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti Video conference (Vicon) terkait fasilitasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan serta bantuan hukum kepegawaian, Rabu 26 Agustus 2020 kemarin

Kegiatan dilaksanakan oleh pusat konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN bekerja sama dengan kantor regional XI BKN Manado.

Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani mengatakan UU ASN 5/2014 menyebutkan, bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN. "Soal kewajiban tentu tidak terlepas dengan hak yang melekat. Begitu pula kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan publik, diikuti dengan hak-haknya sebagai ASN. Salah satunya adalah perlindungan dalam bentuk bantuan hukum,"jelasnya.

"Bantuan hukum kepegawaian ini merupakan bagian dari hak ASN yang diatur dengan sejumlah mekanisme dan ketentuan," ujarnya.

"Bantuan Hukum yang diberikan terdiri dari empat  jenis, yakni bantuan hukum yg mengarah pada proses pengadilan, bantuan hukum yg sedang dalam proses pengadilan, bantuan hukum setelah adanya proses pengadilan, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan,"tambahnya.

Diskusi bantuan hukum kepegawaian lewat aplikasi daring ini diikuti Instansi di Wilayah Kerja Kanreg XI BKN Manado, Kanreg IX BKN Jayapura, dan Kanreg XIV BKN Manokwari.

Editor: Fandri Mamonto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah