BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilayah 1 Periode 2023-2028

- 24 Mei 2023, 09:17 WIB
BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028, Berikut Syarat Dan Ketentuannya!
BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028, Berikut Syarat Dan Ketentuannya! /tangkapan layar Instagram @bawasluri/

PORTAL SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara buka pendaftaran calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota wilayah 1 periode tahun 2023-2028.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara meliputi Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Kotamobagu, dan Tomohon.

Melalui postingan akun instagram Bawaslusulut pada tanggal 24 Mei 2023, Dibuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023 - 2028 Wilayah 1 dan 2 di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: BERPRESTASI! 6 Sekolah di Kediri Naik Ranking Sekolah Terbaik Nasional Berdasarkan Nilai UTBK

Berikut tahapan lengkap pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028
Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028

Syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3 dan S1, Ini Daftar 10 Loker Terbaru Akhir Mei 2023

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara meliputi Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Kotamobagu, dan Tomohon.

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;

Baca Juga: Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Ketentuan Lain :

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar se bagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https:bawaslu.go.id/ atau https://www.sulut.bawaslu.go.id/.

3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Lantai 3 Hotel Gran Puri Manado, Jl. Sam Ratulangi, No. 458, Ranotana, Kee. Sario, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, Kode Pos: 95116 atau melalui email [email protected].

4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.

5. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.

6. Waktu penerimaan pendaftaran di hari kerja danjam kerja, mulai tanggal 29 Mei s/d 7 Juni 2023.

7. Jam Kerja di Sekretariat Tim Seleksi mulaijam 09.00 s/d 16.00 wita.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

9. Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (sebagaimana terlampir) mengikuti Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:173/KP.01/Kl/05/2023.


Daftar https://drive.google.com/drive/folders/1nqZo1vpM-rzz3yLvJfWcAqOaDAKEPkgc .***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x