Dalam tilang manual ini sedikitnya ada 8 prioritas penindakan pelanggaran yang akan dilakukan.
Sebagaimana yang dilihat Portalsulut.com di akun Instagram @satlantaspolreskotamobagu pada Senin 30 Januari 2023, berikut 8 prioritas penindakan pelanggaran tersebut.
1. GAR Balap Liar
2. GAR Over Load atau Kelebihan Muatan
3. GAR RAN Tidak Memakai TNKB Sesuai Ketentuan Polri
4. GAR Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Layak Jalan atau Penggunaan Knalpot Brong
5. GAR Tidak Menggunakan Helm SNI
7. GAR Rambu Marka atau Melawan Arus
8. GAR Lain yang Berpotensi Laka Lantas