PORTAL SULUT - Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu kembali memberlakukan tilang manual.
Diketahui informasi tentang pemberlakuan tilang manual ini akan dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu mulai hari ini 30 Januari 2023.
Hal ini juga sebagimana yang dikutip dalam akun YouTube Pikiran Rakyat, bahwa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi bahwa akan memberlakukan kembali tilang manual.
Baca Juga: Berikut 30 Fitur Tersembunyi yang Bisa Kamu Lakukan di Handphone Android, Yuk Dicoba!
Menurut Irjen Pol Firman Santyabudi alasan kembali diberlakukannya tilang manual ini karena fakta di lapangan tidak memperlihatkan kesadaran pengendara.
Irjen Firman mengatakan bahwa saat tilang elektronik diberlakukan, pengendara justru memanfaatkan hal itu untuk melanggar peraturan lalu lintas.
Kemudian Kakorlantas Polri mengatakan bahwa jika pengendara masih melakukan pelanggaran maka bukan tidak mungkin tilang manual akan diberlakukan lagi.
Baca Juga: Wow! 7 Bumbu Dapur Ini Bisa Turunkan Darah Tinggi Dengan Cepat Secara Alami
Berhubungan dengan hal ini, pihak Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu juga akan melakukan tilang manual yang akan dilakukan pada hari ini 30 Januari 2023.