PORTAL SULUT - Kepolisian adalah suatu lembaga yang di bentuk untuk memelihara keamanan,ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.Kepolisian Resort Bolaang mongondow telah mengalami dan melewati situasi sejak masa pemerintahan Bolaang mongondow masih dalam wilayah pemerintahan Swapraja.
Zaman RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Keppres RIS No.22 tahun 1950 dinyatakan bahwa jawatan kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantraan jaksa agung,sedangkan dalam hal administrasi dan pembinaan di pertanggung jawabkan pada menteri dalam negeri. di wilayah Swapraja Kepolisian Bolaang mongondow di kendalikan oleh :
– AKP .R.S.Soetoyo tahun 1950 sampai 1951
– AKP. R.S. Mokodongan tahun 1952 sampai 1953
Bolaang mongondow sebagai wilayah status Swapraja Dewan Raja raja Onderafdeeling Bolaang mongondow yang di bentuk dengan Federasi-statuut (Bolaang mongondow,Kaidipang besar Bintauna dan Bolang uki).
Baca Juga: Kondisi Terkini Mapolres Kotamobagu Terbakar: Tak Ada Korban Jiwa
Bolaang Mongondow menjadi wilayah Swapraja Negara Indonesia Timur ibukotanya berpusat di makasar tergabung dalam Republik Indonesia Serikat ibukotanya Yogyakarta (Undang-undang Pemerintah Daerah Indonesia Timur tertanggal 15 Juni 1950,Staatsblad Indonesia timur No.44 tahun 1950.
Setelah perjanjian konferensi meja bundar di seluruh indonesia berkecamuklah paham Federalisme di satu pihak dan unitarisme di lain pihak sehingga menjelma menjadi revolusi menuntut Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dibolmong pada tahun 1950 gerakan pemuda dan party-party membentuk wadah perjuangan GAPRIBOM (Gabungan party-party Rakyat Indonesia Bolaang Mongondow) menuntut penuh Kemerdekaan Republik Indonesia yang bersatu menentang aliran REKAVER-BAND (bernaung di bawah mahkota Belanda).