PORTAL SULUT - Perhatian Pemerintah untuk menjamin kebutuhan masyarakat di tengah pandemi terus diseriusi. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan, seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS.
"Harus daftar DTKS," kata Mensos di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.
Baca Juga: Cek Fakta Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai yang Tewaskan Lima Orang
Bagi warga fakir miskin yang ingin menerima bansos tersebut terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian pihak Kelurahan Desa akan membahas di Musyawarah untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
"Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir," katanya.
Baca Juga: Untuk Guru Segera Lakukan Ini! Jika Tidak Bisa Pengaruhi Tunjangan
Kemudian Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
"File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online," katanya