Sat Lantas Polres Kotamobagu Lakukan Tilang Manual Mulai Hari Ini, Ini Ciri-ciri Kendaraan yang Kena Tilang

30 Januari 2023, 08:18 WIB
Sat Lantas Polres Kotamobagu Lakukan Tilang Manual Mulai Hari Ini, Berikut Ciri-ciri Kendaraan yang Kena Tilang! /

PORTAL SULUT - Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu kembali memberlakukan tilang manual.

Diketahui informasi tentang pemberlakuan tilang manual ini akan dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu mulai hari ini 30 Januari 2023.

Hal ini juga sebagimana yang dikutip dalam akun YouTube Pikiran Rakyat, bahwa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi bahwa akan memberlakukan kembali tilang manual.

Baca Juga: Berikut 30 Fitur Tersembunyi yang Bisa Kamu Lakukan di Handphone Android, Yuk Dicoba!

Menurut Irjen Pol Firman Santyabudi alasan kembali diberlakukannya tilang manual ini karena fakta di lapangan tidak memperlihatkan kesadaran pengendara.

Irjen Firman mengatakan bahwa saat tilang elektronik diberlakukan, pengendara justru memanfaatkan hal itu untuk melanggar peraturan lalu lintas.

Kemudian Kakorlantas Polri mengatakan bahwa jika pengendara masih melakukan pelanggaran maka bukan tidak mungkin tilang manual akan diberlakukan lagi.

Baca Juga: Wow! 7 Bumbu Dapur Ini Bisa Turunkan Darah Tinggi Dengan Cepat Secara Alami

Berhubungan dengan hal ini, pihak Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu juga akan melakukan tilang manual yang akan dilakukan pada hari ini 30 Januari 2023.

Dalam tilang manual ini sedikitnya ada 8 prioritas penindakan pelanggaran yang akan dilakukan.

Sebagaimana yang dilihat Portalsulut.com di akun Instagram @satlantaspolreskotamobagu pada Senin 30 Januari 2023, berikut 8 prioritas penindakan pelanggaran tersebut.

1. GAR Balap Liar

2. GAR Over Load atau Kelebihan Muatan

3. GAR RAN Tidak Memakai TNKB Sesuai Ketentuan Polri

Baca Juga: Tak Akan Lagi Nganggur, Karir Melejit, Rezeki Signifikan, Ustadz Abdul Somad: Malam-malam Baca Wirid Ini

4. GAR Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Layak Jalan atau Penggunaan Knalpot Brong

5. GAR Tidak Menggunakan Helm SNI

7. GAR Rambu Marka atau Melawan Arus

8. GAR Lain yang Berpotensi Laka Lantas

Itulah 8 prioritas penindakan pelanggaran yang akan dilakukan pihak Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu dalam tilang manual yang akan diberlakukan hari ini 30 Januari 2023.

Baca Juga: Busana Ini Bikin Sempit Rezeki, Masih Ada di Lemari? Wasiat Amalan Mbah Moen Zubair

Dalam postingan tersebut, Lantas Polres Kotamobagu juga menghimbau bagi para pengendara agar melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan Anda.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler