10 Daerah di Sulawesi Utara Ditetapkan PPKM Level 1, 5 Kabupaten Kota Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

5 Januari 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi Covid 19 /fernandozhiminaicela/Pixabay/


PORTAL SULUT - Diawal tahun 2022 ini, sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 yang berlaku pada 4-7 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Sulut, Steven Liow di Manado, Selasa 4 Januari 2022 seperti dikutip dari Antara.

Daerah-daerah yang masuk kategori PPKM level 1 tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Sulut, Titik Lokasi Boltim, Berpotensi Tsunami?

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Sementara kabupaten/kota berstatus PPKM level dua yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Bitung.

"Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini," ajak Steven.

Dalam instruksi tersebut disebutkan beberapa penerapan kegiatan di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasar Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Lintas Organisasi Kepemudaan Ikut Dalam Pengamanan Natal di Boltim

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan 'Work From Home' (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.

Disarankan juga tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan 'face shield' tanpa menggunakan masker.

Disebutkan juga, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler