Sambut Imlek 2022, Inilah Nominal Yang Harus Kamu Kasih Buat Angpao

- 30 Januari 2022, 11:44 WIB
angpao merupakan hal wajib pada Imlek 2022
angpao merupakan hal wajib pada Imlek 2022 /freepik/

PORTAL SULUT - Saat ini, pemberian Amplop Merah alias Angpao (Hanzi:pinyin: hóngbāo) tidak lagi hanya sekedar diberikan pada saat acara Imlek atau pada saat momen pesta pernikahan, perayaan ulang tahun, atau acara syukuran perusahaan.

Penggunaan angpao sudah berkembang luas di masyarakat, termasuk sebentar lagi adalah moment perayaan tahun baru. Angpao tidak lagi sekedar dibungkus dengan warna dasar merah, namun saat ini sudah berwarna warni tergantung moment nya.

Sebagus-bagusnya bungkusan atau kemasan amplop, toh yang terpenting adalah nilainya maknanya.

Baca Juga: 7 Dekorasi Keberuntungan Untuk Tahun Baru Imlek 2022

Soal angpao ini, ternyata masih banyak yang bingung, berapa seharusnya nilai nominal yang akan diberikan kepada orang. Tapi, panduan utamanya adalah tentu pembaca harus membedakan (1) kepada siapa dan (2) tujuan dalam memberi angpao ini.

Pada kasus Tahun baru Imlek, Angpao itu biasanya diberikan oleh orang yang sudah berkeluarga kepada mereka yang belum berkeluarga. Namun sebenarnya tidak menutup kemungkinan juga jika seseorang telah mapan, sementara banyak saudaranya yang masih belum mapan.

Sah-sah saja jika mereka ingin tetap memberikan, juga bisa dianggap sebagai amalan. Jadi, berapa yang seharusnya kamu harus isi dalam angpao ? Berikut pembagian kelompok umurnya menurut Tionghoa.Info dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com Minggu 30 Januari 2022 :

  1. Umur Bayi dan Balita (Umur 0-3 Tahun)

Yang ini termasuk kelompok yang belum tahu apa-apa soal duit. Mereka lebih mementingkan tampilan kertas pembungkus angpao nya yang berwarna warni atau bercorak bagus.

Isinya cukup dikasih seceng atau goceng aja. Masih mahalan harga pembungkus angpaonya mungkin. Memberi angpao ke bayi atau balita umumnya hanya sebagai formalitas saja biar dianggap/dilihat oleh keluarga lain. Toh isinya nanti diambil sama ibu bapaknya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x