Apakah Sah atau Tidak Wudhu di Air Kotor? Ini Penjelasan Gus Baha

- 6 Januari 2022, 12:30 WIB
Gus Baha menjelaskan soal wudhu dengan air kotor sah atau tidak.
Gus Baha menjelaskan soal wudhu dengan air kotor sah atau tidak. /Instagram.com/@nasihat_gusbaha

Dua qullah itu sama seperti ukuran satu meter persegi. Jadi bak air itu panjang, tinggi dan lebarnya masing-masing 1 m2.

“Kalau air dua qullah itu kejatuhan najis sedikit saja, mau berubah sifat atau tidak air itu dihukumi najis,” tutur Gus Baha.

Namun, bila air itu lebih dari dua qullah, meskipun terkena najis, dia tidak akan dihukumi sebagai air yang najis.

Ada pengecualian, bila sifat air itu menjadi benar-benar berubah. Misalnya terkena limbah.

Maka kubangan yang besar, yang sampai berubah warna hingga coklat keruh, misal terkena tinja, maka itu dihukumi najis.

Baca Juga: Kiamat Masih Jauh, Jika Tiga Hewan Ini Masih Ada di Dunia Kata Gus Baha

Gus Baha menekankan, bahwa perbedaan itu berdasarkan mazhabnya ulama.

Sementara, untuk soal air, teks hadisnya ada di Musnad Ahmad. Diceritakan bahwa di Madinah ada sumur yang tidak seberapa besar.

Nabi Muhammad SAW lalu berwudhu di situ lalu diingatkan oleh salah satu sahabat.

“Ya Rasulullah, dulu sebelum engkau datang, sebelum ada Islam di sini. Sumur itu dipakai untuk pembuangan bangkai anjing dan darah perempuan haid,” ucap Gus Baha menirukan hadis.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah