Pantangan Yang Tak Boleh Dilanggar Calon Pengantin Menurut Primbon Jawa, Nomor 6 Cukup Fatal

- 16 Oktober 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi. Pantangan calon pengantin menurut Primbon Jawa.
Ilustrasi. Pantangan calon pengantin menurut Primbon Jawa. /Pexels/lucas mendes

PORTAL SULUT – Pernikahan adalah sebuah kegiatan atau rituan yang dianggap sangat sakral. Dan karena sakral maka ada sejumlah pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh kedua calon mempelai, menurut Primbon Jawa.

Dalam Primbon Jawa, tujuannya adalah untuk menghindari segala musibah atau bahkan malapetaka yang menyebabkan gagalnya acara pernikahan.

Menurut Primbon Jawa, pantangan untuk pengantin ini berlaku selama tiga pasaran atau 15 hari sebelum hari-H pernikahan.

Baca Juga: Pilih Pekerjaan Sesuai Hari Kelahiran, Umur 30 Tahun Bakal Sukses

Berikut pantangan untuk calon pengantin menurut Primbon Jawa seperti dikutip dari channel Youtube, Dewi Sundari Praktisi Kejawen.

 

1. Tidak boleh mengendarai kendaraan

Salah satu pantangan yang tidak boleh dilanggar yakni tidak boleh mengendarai kendaraan sendiri atau menjadi sopir, entah itu mobil, motor ataupun kendaraan lain.

Jika butuh bepergian, maka harus ada orang lain yang membawanya sebagai penumpang. Dipercaya larangan ini muncul karena banyaknya calon pengantin yang meninggal dunia sebagai korban kecelakaan akibat menyetir sendiri.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x