Hati-hati, Pengendara Mobil dan Motor Merokok Bisa di Denda Rp750 Ribu

- 22 September 2021, 11:44 WIB
Foto ilustrasi merokok sambil mengemudi
Foto ilustrasi merokok sambil mengemudi //DOK. PRFM/ Null

Lanjutnya, jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian.

"Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x