PORTAL SULUT - Pemerintah akan memberikan subsidi setiap pembelian kendaraan listrik. Tujuan diberikannya subsidi tersebut adalah untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Hal ini memang salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.
Berikut daftar insentif kendaraan listrik yang diberikan pemerintah:
1. Mobil listrik berbasis kendaraan baterai: Rp80 juta
2. Mobil berbasis hybrid: Rp40 juta
Baca Juga: 5 Jenis Motor Termahal Di Dunia, Harga Capai Rp160 Miliar
3. Motor listrik: Rp8 juta
4. Motor konversi dari konvensional ke listrik : Rp5 juta
Namun pemberian subsidi ini ada syaratnya, yang pertama adalah kendaraan listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri.