Sejumlah Klub Sepak Bola Indonesia Terima Aliran Dana Investasi Ilegal

- 10 April 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi uang. PPATK sebut sejumlah klub sepakbola di Indonesia terima aliran dana investasi ilegal.
Ilustrasi uang. PPATK sebut sejumlah klub sepakbola di Indonesia terima aliran dana investasi ilegal. /pexels/Karolina grabowska/

PORTAL SULUT - Sejumlah klub sepakbola di Indonesia diduga menerima aliran dana investasi ilegal.

Fakta aliran dana investasi ilegal untuk klub sepak bola itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan jumlah uang yang diterima klub sepakbola itu mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Ngamuk, Ronaldo Banting HP Suporter Usai MU Kalah dari Everton

"Angkanya miliaran rupiah, kita masih telusuri," kata Natsir Kongah, kepada awak media, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Tentang klub-klub mana saja yang menerima dana ilegal tersebut, Natsir belum bersedia mengungkapkan.

Namun dirinya memastikan, PPATK masih terus menelusurinya. "Masih terus kita tindaklanjuti," kata Natsir Kongah.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan soal aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di tanah air.

Aparat kepolisian terus menelusuri berbagai kasus investasi ilegal yang sejak beberapa bulan terakhir marak ditemukan.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, salah satu investasi yang telah ditetapkan ilegal ialah robot trading Viral Blast Global.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga orang tersangka.

Investasi bodong tersebut disebut-sebut dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Jelang MotoGP Amerika Serikat 2022, Espargaro: Saya Merasa Punya Motor Terbaik

Para pelaku juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik menyita menyita barang bukti diantaranya, uang tunai Rp12 juta, 1.850.000 dolar Singapura atau sekitar Rp19,7 miliar.

Selain itu, dokumen identitas tersangka, 12 AM, token bank, delapan ponsel, serta tiga unit mobil mewah yang diduga hasil TPPU.

Ditambah, penyidik juga telah memblokir 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

Diketahui, ada beberapa klub sepak bola di Indonesia yang diduga mencantumkan nama Viral Blast Global pada jersey mereka sebagai salah satu sponsor.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Klub Sepak Bola Tanah Air, PPATK: Jumlahnya Miliaran Rupiah"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x