PORTAL SULUT - Sebanyak 587 orang keluarga pahlawan akan mendapatkan tunjangan kehormatan dari pemerintah melalui Kementeriam Sosial RI pada peringatan Hari Pahlawan tahun 2020.
Menteri Sosial RI Juliari Batubara mengatakan sesuai peraturan, pihaknya memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia
Adapun rincian tunjangannya yakni Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional.
Kemudian kepada 56 orang Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp8.692.000 per tahun. Dan terakhir, kepada 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Satu Juta Lowongan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan
“Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” kata Mensos Juliari Batubara di Jakarta, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara, Senin, 9 November 2020.
“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Menunggu Kedatangan Habib Rizieq, Ini Rundown Acaranya