Tewaskan Maling Dua Satpam Divonis Penjara

- 25 Oktober 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. /PIXABAY




PORTAL SULUT- Dua satpam yang ingin melindungi aset milik negara dari maling, di Padang divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Dilansir dari RRI keduanya divonis, karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Adek Firdaus, seorang pria yang ingin mencuri di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Nasib malang tersebut dialami Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Teruel. Lihat Siaran Langsung Disini

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko Minggu 25 Oktober 2020.

Nandoko menuturkan menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban. "Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang,"dirinya menambahkan.

Dari informasi yang ada, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020. Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.

Baca Juga: Nonton MotoGP Teruel Melalui Ponsel. Buka Link Ini, Gratis

Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut. Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum. 

Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi. Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.

Baca Juga: SESAAT LAGI MotoGP Teruel. Saksikan Secara Langsung Gratis di Link Ini

Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan. Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa. Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: Kabar Buruk, 373.745 Orang Gagal Dapat Insentif Prakerja

Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital. 

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati,"jelasnya.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x