PORTAL SULUT - Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau yang dikenal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Pendaftaran dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Baca Juga: Khabib Pensiun, Ini Kata McGregor
Adapun syarat yang wajib dipenuhi adalah
1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku UMKM adalah WNI
3. Punya NIK
BBaca Juga: Terungkap, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap Kedua. Siap-siap Cek Rekening
4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran