Tak Dapat Prakerja dan Subsidi Gaji, Yuk Ikutan Program JPS. Dapat 40 Juta Per Kelompok

- 23 Oktober 2020, 20:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /PMJ News

"Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program ini sudah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah Kabar Baik CPNS 2021. Ini Waktu, Formasi dan Jumlah Kuota yang Akan Dibuka

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam laporannya menyatakan bahwa penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Untuk Kelompok Perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima.

"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujar Suhartono.

Walaupun tengah terjadi pembatasan mobilitas, Suhartono berharap hasil karya para wirausaha baru dapat berkembang dan diterima pasar secara luas. Sebab, lanjutnya, wirausaha baru tidak hanya dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, tetapi juga membuka peluang kesempatan kerja bagi lingkungan sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah