Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar
7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
View this post on InstagramEditor: Harry Tri Atmojo
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Cair, Harus Memenuhi 9 Syarat Ini!
29 April 2024, 17:28 WIB 11.030 Formasi CASN Kejaksaan 2024, Ini Rinciannya, Dibuka untuk CPNS dan PPPK
29 April 2024, 16:47 WIB Inilah 13 Madrasah Aliyah Terbaik Berdasarkan LTMPT 2022, Bisa Sebagai Referensi PPDB 2024!
29 April 2024, 11:58 WIB