Ini Batas Akhir Pencairan TPG Triwulan I 2024, Bersiap Gaji 13 Ditransfer di Tanggal Ini

- 23 Mei 2024, 11:34 WIB
Ini penjelasan Sri Mulyani kapan tanggal pasti pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2024.
Ini penjelasan Sri Mulyani kapan tanggal pasti pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2024. /Twitter.com/@setkabgoid

PORTAL SULUT - Pemerimtah mempercepat pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Ditargetkan tanggal 31 Mei 2024 semua guru sudah menerima pencairan TPG triwulan I.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Keaktifan BPJS Kesehatan, Cukup WA di Nomor Ini

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya pada Rabu 8 Mei 2024.

Jika melihat dari anggaran yang ditransfer Rabu 8 Mei 2024, maka maksimal tanggal 31 Mei 2024 anggaran ditransfer ke rekening guru.

Nah bagi guru yang sudah mendapatkan pencairan TPG triwulan I, kini saatnya menerima pencairan gaji 13.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.

"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.

Nah soal jadwal, gaji 13 pensiunan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024. “Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen.

Sementara untuk guru PNS dan PPPK, tanggal pencairan pastinya sejauh ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Juni Guru Panen Tunjangan Mulai Gaji 13, TPG 2024 Hingga 5 Tunjangan Lainnya, Ini Rinciannya

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 secara komplet. Gaji ke-13 akan terdiri dari 5 komponen pendapatan ASN, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, tak ada potongan saat pencairan, kecuali potongan pajak penghasilan atau PPh.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah