CATAT YA! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I 2024 di 10 Pemda se Provinsi Kalimantan Timur

- 12 Mei 2024, 11:56 WIB
CATAT YA! Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 di 10 Pemda se Provinsi Kalimantan Timur
CATAT YA! Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 di 10 Pemda se Provinsi Kalimantan Timur /Tim Trenggalekpedia/


PORTAL SULUT - Yang dinantikan para guru segera terwujud. Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur.

Kabar pencairan TPG selalu ditunggu para guru bersertifikasi, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.

Penantian para guru PNS, PPPK dan Non ASN untuk segera mendapatkan TPG triwulan I tahun 2024 segera terwujud.

Sebelumnya, Kemendikbud mewarning kepada pemda agar segera mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Belum Terundang Sebagai Peserta PPG 2024, Ikutin Langkah-langkahnya!

Saat ini menurut data dari Kememdikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Berikut ini cara ceknya:

1. Provinsi Kalimantan Timur KLIK DI SINI

2. Kabupaten Paser KLIK DI SINI

3. Kabupaten Kutai Barat KLIK DI SINI

4. Kabupaten Kutai Kartanegara KLIK DI SINI

5. Kabupaten Kutai Timur KLIK DI SINI

6. Kabupaten Berau KLIK DI SINI

7. Kabupaten Penajam Paser Utara KLIK DI SINI

8. Kabupaten Mahakam Ulu KLIK DI SINI

9. Kota Balikpapan KLIK DI SINI

10. Kota Samarinda KLIK DI SINI

11. Kota Bontang KLIK DI SINI

Para guru bisa cek Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.

Bagi daerah yang sudah menerima dana dari pusat, maka langkah selanjutnya melakukan transfer ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.

Kemendikbud hanya memberikan waktu 14 hari sejak anggaran masuk ke kas daerah.

Pantauan Portal Sulut, secara serentak Kementerian Keuangan mentransfer anggaran TPG ke kas daerah pada Rabu 8 Mei 2024. Artinya pencairan TPG triwulan I wajib dibayarkan hingga 31 Mei 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah