PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 di 17 pemda se Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemendikbud mewarning kepada pemda agar segera mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.
Saat ini menurut data dari Kememdikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
Baca Juga: Minus Daerah Ini, Anggaran TPG 2024 Sudah Ada di Kas Daerah, Pencairan Mulai Senin 13 Mei 2024
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara KLIK DI SINI
2. Pemerintah Kabupaten Muna KLIK DI SINI
3. Pemerintah Kabupaten Muna Barat KLIK DI SINI
4. Pemerintah Kabupaten Wakatobi KLIK DI SINI
5. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan KLIK DI SINI
6. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan KLIK DI SINI
7. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara KLIK DI SINI
8. Pemerintah Kabupaten Konawe KLIK DI SINI
9. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan KLIK DI SINI
10. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara KLIK DI SINI
11. Pemerintah Kabupaten Buton Utara KLIK DI SINI
12. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur KLIK DI SINI
13. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah KLIK DI SINI
14. Pemerintah Kabupaten Bombana KLIK DI SINI
15. Pemerintah Kabupaten Kolaka KLIK DI SINI
16. Pemerintah Kota Bau-Bau KLIK DI SINI
17. Pemerintah Kota Kendari KLIK DI SINI
18. Pemerintah Kabupaten Buton KLIK DI SINI
Baca Juga: Pencairan TPG 2024 Dipercepat, Setelah Itu Pemerintah Cairkan Tambahan Tunjangan Rp6 Juta Akhir Mei
Bagi daerah yang sudah menerima dana dari pusat, maka langkah selanjutnya melakukan transfer ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.
Kemendikbud hanya memberikan waktu 14 hari sejak anggaran masuk ke kas daerah.
Artinya pencairan TPG triwulan I wajib dibayarkan hingga 31 Mei 2024.***