2. Cek Info GTK Secara Berkala
Login ke akun Info GTK (https:/info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan pantau status TPG secara berkala. Perhatikan apakah ada perubahan status atau informasi baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pencairan tunjangan sertifikasi sudah lengkap dan siap, seperti sertifikat guru yang masih berlaku, data diri di Dapodik yang akurat, SK penugasan mengajar, LKG, absensi mengajar, dan nomor rekening bank yang aktif.
"Bapak/Ibu bisa menanyakan ke operator dapodik sekolah tentang kelengkapan data yang dientrikan ke aplikasi Dapodiknya. Cek data Dapodik, pastikan data Dapodik sesuai dengan data sebenarnya. Lakukan sinkron setelah memperbaiki data Dapodik. Pastikan status di info gtk “sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas,” tulis Puslapdik Kemdikbud.
Kabar Gembira dari Kemendikbud
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru 2024 telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Permendikbud no 45 tahun 2024, TPG guru sertifikasi mengalami kenaikan.
Sesuai Permendikbud tersebut, sertifikasi untuk PNS dibayarkan sesuai dengan gaji pokok sebulan. Untuk jadwal pembayarannya akan dilakukan dalam 3 bulan sekali.
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Permendikbud no 45 tahun 2023.