RESMI DISAHKAN, Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat Tambahan Uang Rp250 Ribu April 2024

- 1 April 2024, 22:21 WIB
Ilustrasi Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat tambahan Uang Rp250 Ribu
Ilustrasi Guru PPPK Tercatat di Dapodik Dapat tambahan Uang Rp250 Ribu /Antara/Akbar Tado/

PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan. Namun syaratnya wajib tercatat di Dapodik.

Tambahan penghasilan ini akan dicairkan di bulan April 2024 bersamaan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.

Selain tercatat di Dapodik, ada syarat lainnya yang wajib dipenuhi agar mendapatkan tambahan insentif Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap 3 bulan.

Sehingga setiap guru akan mendapatkan total tamsil senilai Rp750 ribu.

Baca Juga: Dapat THR Lebaran, Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 66 dan Cara Mudah Dapat Insentif Rp7 Juta

Tambahan penghasilan ini telah diatur dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 yang sudah disahkan pada bulan Agustus 2023 lalu.

Adapun syarat penerima tambahan Rp750 ribu yang diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 ini adalah:

a. Berstatus ASN di Bawah Binaan Kementerian

Guru PPPK wajib memiliki status sebagai guru ASN di bawah pengawasan Kementerian.

b. Tercatat di Dapodik

Guru PPPK juga harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

c. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Tunjangan Rp750 ribu ini diberikan kepada guru PPPK yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

d. Kualifikasi Akademik S1/D-IV

Setidaknya, guru PPPK harus memiliki gelar S1 atau D-IV.

e. Memiliki NUPTK

Guru PPPK juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) agar layak sebagai penerima uang tersebut.

Baca Juga: RESMI, Sebelum Lebaran Guru Akan Dapat TPG dan Tunjangan Khusus

f. Melaksanakan Tugas Mengajar

Guru PPPK harus secara aktif melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik.

g. Memenuhi Beban Kerja

Guru PPPK harus memenuhi beban kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

h. Terdaftar Aktif di Dapodik

Guru PPPK juga harus terdaftar secara aktif dalam sistem Dapodik.

Itu tadi informasi tambahan penghasilan untuk guru sebesar Rp750 ribu di bulan April 2024 ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah