Heboh BI Checking Jadi Syarat Lamar Kerja, Bagaimana Cara Ceknya?

- 6 Maret 2024, 07:40 WIB
Ilustrasi BI Checking.
Ilustrasi BI Checking. /Freepik-freepik/


PORTAL SULUT - Heboh kabar soal BI Checking jadi syarat saat melamar kerja.

Kabar ini pernah viral beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, BI checking adalah istilah lama. Sekarang nama BI checking sudah berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Namun kabar ini dibantah Kementerian Tenaga Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan mengecek skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) para pelamar kerja.

SLIK berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harapan, menjelaskan bahwa Kemenaker tidak mewajibkan pengecekan keuangan di BI checking atau SLIK OJK sebagai syarat untuk menyaring kandidat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dimajukan, Guru Swasta Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Daftar

Cara cek BI checking

Bank Indonesia (BI) memberikan cara mudah mengecek BI checking atau SLIK OJK

"Untuk pengecekan terkait SLIKnya baik status kredit, kolektibilitas, maupun data kredit lainnya silakan hubungi OJK di nomor 157 atau melalui email [email protected]," tulis BI melalui akun resmi X.

Pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online. Adapun caranya sebagai berikut:

- Akses laman https://idebku.ojk.go.id

- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan

- Mulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha

- Klik tombol Selanjutnya

- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi

- Masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone

- Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung S

- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol Selanjutnya

- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB

- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya

- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan

- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah