PORTAL SULUT - Selain Program Prakerja untuk pengangguran, Subsidi gaji untuk karyawan Non PNS dan Rp2,4 juta untuk UMKM, Pemerintah juga memberikan bantuan Rp500 ribu untuk masyarakat.
Bantuan ini merupakan bantuan sosial untuk 9 juta kepala keluarga (KK). Rencananya bansos Rp500 ribu ini akan disalurkan mulai September 2020 ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kamis 24 September : Dua Perempuan Asal Bolmut Positif Covid-19
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.
Nah, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.