4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Insentif yang akan diterima peserta program kartu prakerja 2024 ini nilanya adalah Rp 4,2 juta, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Menariknya peserta bisa mendapatkan insentif Rp1,4 juta jika dalam satu keluarga mendaftar 2 orang. Dengan rincian insentif pascapelatihan Rp600 ribu kali 2 orang dan insentif survei sebesar Rp200 ribu untuk 2 orang.***